Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2005 mengatur tentang perizinan angkutan di Kabupaten Bantul. Latar belakang peraturan ini adalah untuk membina, mengawasi, mengendalikan, dan menertibkan usaha angkutan di Kabupaten Bantul, serta menyesuaikan beberapa peraturan daerah yang mengatur perizinan angkutan dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Perizinan:** Izin Usaha Angkutan, Izin Trayek, Izin Insidentil, dan Izin Operasi Angkutan Tidak Dalam Trayek.
2. **Izin Usaha Angkutan:** Wajib dimiliki oleh pengusaha angkutan yang melakukan kegiatan usaha angkutan di Daerah. Usaha angkutan terdiri atas usaha angkutan dalam trayek tetap dan teratur, usaha angkutan tidak dalam trayek, dan usaha angkutan barang. Persyaratan untuk memperoleh izin ini meliputi foto copy KTP pemohon, NPWP perusahaan, akta pendirian perusahaan (jika berbentuk badan usaha), surat keterangan domisili perusahaan, izin gangguan, surat pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai minimal 5 kendaraan, dan surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan. Izin ini berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya.
3. **Izin Trayek:** Wajib dimiliki untuk setiap kendaraan yang dioperasikan dalam trayek tetap dan teratur. Persyaratan administrasi meliputi Surat Izin Usaha Angkutan, STNK, dan Buku Uji. Persyaratan teknis meliputi memungkinkan penambahan jumlah kendaraan berdasarkan kebutuhan nyata dan kemampuan perusahaan memberikan pelayanan sesuai standar. Izin ini berlaku selama 5 tahun.
4. **Izin Insidentil:** Diperlukan untuk menggunakan kendaraan cadangan yang menyimpang dari Izin Trayek yang dimiliki. Izin ini diberikan untuk keperluan tertentu seperti kekurangan angkutan pada waktu lebaran, liburan sekolah, natal, tahun baru, rombongan olah raga, karya wisata, atau keadaan darurat. Izin ini hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pulang pergi dan berlaku paling lama 14 hari serta tidak dapat diperpanjang.
5. **Izin Operasi Angkutan Tidak Dalam Trayek:** Wajib dimiliki untuk setiap pengangkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek. Persyaratan administrasi meliputi Surat Izin Usaha Angkutan, STNK, dan Buku Uji. Persyaratan teknis meliputi memungkinkan penambahan jumlah kendaraan berdasarkan kebutuhan nyata dan kemampuan perusahaan memberikan pelayanan sesuai standar. Izin ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan hak pemegang izin, serta sanksi administratif jika terjadi pelanggaran.