Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perizinan Angkutan di Kabupaten Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 10/2005 · Perda Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2005Tanggal Penetapan:13 Oktober 2005
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Angkutan di Kabupaten Bantul
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku13 Oktober 2005
Tanggal Penetapan13 Oktober 2005
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 1 Tahun 1998 tentang Ijin Usaha Angkutan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul (Lembaran Daerah Seri D Nomor 15 Tahun 1998); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Seri B Nomor 1 Tahun 2000) jo. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 30 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Seri B Nomor 7 Tahun 2001);

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2005 mengatur tentang perizinan angkutan di Kabupaten Bantul. Latar belakang peraturan ini adalah untuk membina, mengawasi, mengendalikan, dan menertibkan usaha angkutan di Kabupaten Bantul, serta menyesuaikan beberapa peraturan daerah yang mengatur perizinan angkutan dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Perizinan:** Izin Usaha Angkutan, Izin Trayek, Izin Insidentil, dan Izin Operasi Angkutan Tidak Dalam Trayek. 2. **Izin Usaha Angkutan:** Wajib dimiliki oleh pengusaha angkutan yang melakukan kegiatan usaha angkutan di Daerah. Usaha angkutan terdiri atas usaha angkutan dalam trayek tetap dan teratur, usaha angkutan tidak dalam trayek, dan usaha angkutan barang. Persyaratan untuk memperoleh izin ini meliputi foto copy KTP pemohon, NPWP perusahaan, akta pendirian perusahaan (jika berbentuk badan usaha), surat keterangan domisili perusahaan, izin gangguan, surat pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai minimal 5 kendaraan, dan surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan. Izin ini berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya. 3. **Izin Trayek:** Wajib dimiliki untuk setiap kendaraan yang dioperasikan dalam trayek tetap dan teratur. Persyaratan administrasi meliputi Surat Izin Usaha Angkutan, STNK, dan Buku Uji. Persyaratan teknis meliputi memungkinkan penambahan jumlah kendaraan berdasarkan kebutuhan nyata dan kemampuan perusahaan memberikan pelayanan sesuai standar. Izin ini berlaku selama 5 tahun. 4. **Izin Insidentil:** Diperlukan untuk menggunakan kendaraan cadangan yang menyimpang dari Izin Trayek yang dimiliki. Izin ini diberikan untuk keperluan tertentu seperti kekurangan angkutan pada waktu lebaran, liburan sekolah, natal, tahun baru, rombongan olah raga, karya wisata, atau keadaan darurat. Izin ini hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pulang pergi dan berlaku paling lama 14 hari serta tidak dapat diperpanjang. 5. **Izin Operasi Angkutan Tidak Dalam Trayek:** Wajib dimiliki untuk setiap pengangkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek. Persyaratan administrasi meliputi Surat Izin Usaha Angkutan, STNK, dan Buku Uji. Persyaratan teknis meliputi memungkinkan penambahan jumlah kendaraan berdasarkan kebutuhan nyata dan kemampuan perusahaan memberikan pelayanan sesuai standar. Izin ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan hak pemegang izin, serta sanksi administratif jika terjadi pelanggaran.

1. Semua perizinan angkutan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Perizinan angkutan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah paling lambat 1(satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

Kepala Dinas berwenang memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan perizinan angkutan apabila: 1. Pengusaha angkutan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 14, 15, 16, atau 17. 2. Pengusaha angkutan tidak mengajukan Kartu Pengawasan setelah masa berlakunya habis. 3. Pengusaha angkutan terbukti tidak memasang Kartu Pengawasan pada kendaraan yang dioperasikan. 4. Pengusaha angkutan tidak melakukan usahanya selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.