Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 2/2018 · Perda Kabupaten Batanghari No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2018Tanggal Penetapan:2 April 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI.
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku02 April 2018
Tanggal Penetapan02 April 2018
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan penetapan Peraturan Daerah untuk penambahan penyertaan modal pemerintah daerah. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mensejahterakan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang tunai dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  2. Penambahan penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
  3. Dengan penambahan modal ini, jumlah seluruh penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari ke dalam Modal PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Rp.64.055.650.000,- (enam puluh empat miliar lima puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

(-)

(-)