Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 1/2022 · Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2022Tanggal Penetapan:25 Februari 2022
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku25 Februari 2022
Tanggal Penetapan25 Februari 2022
Tempat PenetapanDepok

(-)

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kota Depok dalam memberdayakan, memfasilitasi, dan memajukan pesantren. Latar belakangnya adalah peran penting pesantren dalam pembangunan di Kota Depok yang belum sepenuhnya mendapatkan perhatian yang layak.

Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip umum penyelenggaraan fasilitasi pesantren yang meliputi Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan, kemandirian, keberdayaan, kemaslahatan, multikultural, profesionalitas, akuntabilitas, keberlanjutan, dan kepastian hukum. Tujuannya adalah membentuk individu yang unggul, pemahaman agama yang moderat, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ruang lingkupnya mencakup perencanaan, fasilitasi, koordinasi, sinergitas, sistem informasi, monitoring, dan pendanaan.

Pemerintah Daerah Kota berkomitmen melaksanakan fasilitasi dengan mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga kemandirian dan kekhasan pesantren. Fasilitasi diberikan kepada pesantren yang terdaftar dan memenuhi unsur Kiai, Santri, pondok/asrama, masjid/musala, dan kajian Kitab Kuning/Dirasah Islamiah. Pemerintah Daerah Kota memberikan dukungan pelaksanaan fungsi pendidikan dan dakwah pesantren, serta pemberdayaan masyarakat melalui bantuan keuangan, sarana, teknologi, dan pelatihan keterampilan.

Perencanaan pengembangan pesantren disusun 5 (lima) tahunan dan tahunan, terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota. Fasilitasi dapat berupa pelatihan SDM, penyediaan sarana pendidikan, dan tenaga kependidikan. Koordinasi dilakukan dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi, serta komunikasi dengan kalangan pesantren dan pemangku kepentingan. Sinergitas dilakukan melalui kerja sama program, kebijakan, dan pendanaan. Kerja sama dan kemitraan dikembangkan dengan berbagai pihak, termasuk lembaga sosial, pendidikan, keagamaan, badan usaha, dan masyarakat. Sistem informasi pesantren diintegrasikan dengan Kementerian, memuat data profil, SDM, dan manuskrip. Pemerintah Daerah Kota melakukan monitoring dan pembinaan.

(-)

(-)