Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 03 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 03 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 03/2011 · Perda Provinsi Lampung No. 03 Tahun 2011 · Perda Provinsi Lampung Nomor 03 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2011Tanggal Penetapan:6 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku06 Juli 2011
Tanggal Penetapan06 Juli 2011
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 13 Tahun 1991 tentang Pemakaian Tanah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung. 2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Trayek Mobil Bus dan Izin Operasi Taksi Bagi Kendaraan Umum Antar Kota Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Lampung. 3. Peraturan Daerah Propinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kapal Perikanan. 4. Peraturan Daerah Propinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal Perikanan. 5. Peraturan Daerah Propinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Propinsi Lampung. 6. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelelangan Ikan pada Pelabuhan Perikanan Pantai. 7. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. 8. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Timbang dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus. 9. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 10. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Provinsi Lampung. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah terkait retribusi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi, termasuk Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Jasa Umum meliputi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah, pengujian kendaraan bermotor di air, dan pelayanan tera/tera ulang. Retribusi Jasa Usaha meliputi pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan ikan, tempat khusus parkir, dan penjualan produksi daerah. Retribusi Perizinan Tertentu meliputi izin trayek dan izin usaha perikanan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, keberatan, wilayah pemungutan, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, pembukuan dan pemeriksaan, bagi hasil penerimaan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.

1. Dalam hal Satuan Kerja Perangkat Daerah pengelola pemungutan Retribusi belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), maka hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah. 2. Apabila Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), maka penerimaan yang diperoleh merupakan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. 3. Apabila Satuan Kerja Perangkat Daerah telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), maka tarif ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari pokok Retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakan STRD.