Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 4/2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2015Tanggal Penetapan:6 April 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku06 April 2015
Tanggal Penetapan06 April 2015
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang terintegrasi, mewujudkan iklim investasi yang aman dan kondusif, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Tujuan PTSP adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Prinsip pelaksanaannya meliputi keterpaduan, ekonomis, koordinasi, pendelegasian wewenang, akuntabilitas, dan aksesibilitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Penyelenggara PTSP (PPTSP) sebagai perangkat daerah yang mengelola pelayanan perizinan dan nonperizinan serta penanaman modal.
  2. Pendelegasian wewenang perizinan dan nonperizinan dari Bupati kepada Kepala PPTSP.
  3. Kewajiban PPTSP untuk menyusun standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur (SOP).
  4. Proses dan mekanisme koordinasi penyelenggaraan pelayanan, termasuk pembentukan Tim Teknis.
  5. Kewajiban PPTSP untuk menyediakan keterbukaan informasi melalui sistem informasi manajemen dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
  6. Persyaratan sarana dan prasarana yang harus dimiliki PPTSP.
  7. Persyaratan kompetensi sumber daya manusia yang ditugaskan di PPTSP.
  8. Mekanisme penanganan pengaduan.
  9. Penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan secara elektronik (PSE) melalui SPIPISE untuk bidang penanaman modal.
  10. Kewajiban PPTSP untuk melakukan penilaian mandiri dan survei kepuasan masyarakat.
  11. Pembinaan oleh Bupati serta pengawasan dan pengendalian oleh aparat pengawas internal dan Perangkat Daerah Teknis.
  12. Kewajiban pelaporan oleh Bupati kepada Gubernur.

1. Pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang belum diberikan Bupati kepada Kepala PPTSP pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)