Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota M.P.R.S.

Juga dikenal sebagai: PERPRES 42/1964 · PERPRES No. 42 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 42 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 1964Tanggal Penetapan:28 Desember 1964
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota M.P.R.S.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 1964
Tanggal Penetapan28 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 249) tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperbaiki persentase tunjangan kemahalan umum dan uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah angka persentase dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dari 30% menjadi 300%, serta mengubah jumlah uang kehormatan dalam Pasal 3 ayat (1) dari Rp.2.500,- menjadi Rp.5.000,-. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Desember 1964.

(-)

(-)