Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Dana Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2/2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Juni 2009
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDana Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Juni 2009
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyediakan dana penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan agar terselenggara dengan baik dan lancar, tanpa memberatkan APBD tahun berjalan. Dana ini bersumber dari APBN, APBD, bagi hasil dana abadi, dan sumber dana lain yang sah. Dana abadi direncanakan sebesar Rp. 60.000.000.000,00 selama 20 tahun, dianggarkan bertahap maksimal Rp. 3.000.000.000,00 per tahun sesuai kemampuan keuangan daerah. Dana abadi disimpan dalam bentuk deposito pada Bank Syariah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dan bagi hasil dana abadi disetorkan ke Kas Daerah. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

(-)

(-)