Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: PP 25/1961 · PP No. 25 Tahun 1961 · PP Nomor 25 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dalam bidang kehutanan di Kalimantan Barat dengan mendirikan Perusahaan Negara yang disebut PERHUTANI KALIMANTAN BARAT. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.

Ketentuan Substansial: Perusahaan ini akan mengambil alih usaha-usaha kehutanan di Kalimantan Barat, termasuk penggergajian dan usaha lainnya. Segala hak, kewajiban, dan kekayaan dari usaha-usaha tersebut akan beralih ke perusahaan baru ini. Perusahaan ini akan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 7.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Perusahaan ini juga memiliki kewajiban untuk menyusun anggaran dan laporan keuangan tahunan yang harus disetujui oleh Menteri.

1. Pemasaran hasil-hasil kehutanan dari Perusahaan dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain.

(-)