Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 - 2040

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 2/2020 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2020Tanggal Penetapan:9 April 2020
Reklamasi & Pengelolaan Pesisir

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 - 2040
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku14 April 2020
Tanggal Penetapan09 April 2020
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020-2040 (RZWP3K) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. RZWP3K ini berfungsi sebagai dasar perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan. Selain itu, bertujuan untuk menciptakan keharmonisan antara pemerintah pusat dan daerah, memperkuat peran serta masyarakat, dan meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui pengelolaan sumber daya pesisir. RZWP3K mencakup rencana alokasi ruang yang terdiri dari kawasan pemanfaatan umum (zona perikanan tangkap, budidaya, pelabuhan, pariwisata, dan pertambangan), kawasan konservasi (kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil serta kawasan lindung), dan alur laut (alur pelayaran dan pipa/kabel bawah laut). Peraturan ini juga mengatur peraturan pemanfaatan ruang, mitigasi bencana, indikasi program, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, serta hak dan kewajiban masyarakat.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu masa berlakunya. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dinyatakan berlaku dengan ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin operasional terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; dan d. penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 3. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, izin dapat diterbitkan apabila sesuai dengan rencana alokasi ruang yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini untuk dilakukan penertiban dan penyesuaian.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Izin Lokasi Perairan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan sementara, dan/atau pencabutan Izin Lokasi Perairan. 2. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Izin Pengelolaan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, dan/atau denda administratif.