di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1990 tentang Perubahan Regeringsverordening Pembebasan Cukai Alkohol Sulingan
Juga dikenal sebagai: PP 9/1990 · PP No. 9 Tahun 1990 · PP Nomor 9 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ketentuan pembebasan cukai alkohol sulingan dengan perkembangan teknologi yang pesat, di mana alkohol sulingan semakin banyak digunakan dalam pembuatan barang-barang hasil akhir. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan meningkatkan ekspor dengan memberikan keringanan cukai.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembebasan cukai untuk barang-barang hasil akhir yang menggunakan alkohol sulingan sebagai bahan pembantu atau bahan baku. Barang-barang tersebut meliputi kinin asam belerang, cuka, etil asetat, sabun gliserin, preparat yodium, dan lain-lain. Pembebasan cukai diberikan sepenuhnya untuk barang yang diekspor, termasuk minuman keras yang diproduksi untuk tujuan ekspor.