Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1990 tentang Perubahan Regeringsverordening Pembebasan Cukai Alkohol Sulingan

Juga dikenal sebagai: PP 9/1990 · PP No. 9 Tahun 1990 · PP Nomor 9 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 1990Tanggal Penetapan:7 April 1990
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Regeringsverordening Pembebasan Cukai Alkohol Sulingan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 April 1990
Tanggal Penetapan07 April 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Regeringsverordening Pembebasan Cukai Alkohol Sulingan (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 666)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ketentuan pembebasan cukai alkohol sulingan dengan perkembangan teknologi yang pesat, di mana alkohol sulingan semakin banyak digunakan dalam pembuatan barang-barang hasil akhir. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan meningkatkan ekspor dengan memberikan keringanan cukai.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembebasan cukai untuk barang-barang hasil akhir yang menggunakan alkohol sulingan sebagai bahan pembantu atau bahan baku. Barang-barang tersebut meliputi kinin asam belerang, cuka, etil asetat, sabun gliserin, preparat yodium, dan lain-lain. Pembebasan cukai diberikan sepenuhnya untuk barang yang diekspor, termasuk minuman keras yang diproduksi untuk tujuan ekspor.

(-)

(-)