Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 11/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 11 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2002Tanggal Penetapan:8 Januari 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku09 Januari 2002
Tanggal Penetapan08 Januari 2002
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadikan Pajak Hotel sebagai pajak Kabupaten/Kota yang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dipungut atas setiap pelayanan di hotel. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%.
  3. Daerah Pemungutan: Pajak hotel terutang dipungut di daerah tempat hotel berlokasi.
  4. Masa Pajak dan SPtPD: Masa pajak adalah satu bulan takwim. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPtPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
  6. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
  7. Tata Cara Penagihan Pajak: Diatur mengenai surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  12. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).