Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 6/2024 · Perda Kabupaten Bungo No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2024Tanggal Penetapan:31 Oktober 2024
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku31 Oktober 2024
Tanggal Penetapan31 Oktober 2024
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2024.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. APBD Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp1.327.743.734.343,00 bertambah sebesar Rp249.715.430.837,24 sehingga menjadi Rp1.577.459.165.180,24.
  2. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp1.452.297.661.586,24, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp1.577.459.165.180,24, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  4. Pembiayaan daerah neto setelah perubahan menjadi Rp125.161.503.594,00.
  5. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Bupati.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup rincian APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, urusan pemerintahan daerah dan organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan.

(-)

(-)