Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 20/2017 · Perka BKN No. 20 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2017Tanggal Penetapan:3 Oktober 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku26 Oktober 2017
Tanggal Penetapan03 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pejabat yang membidangi kepegawaian dalam melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal pembinaan jabatan fungsional tersebut. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengujian dan kalibrasi perangkat telekomunikasi, serta persiapan pengujian perangkat telekomunikasi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban mengikuti diklat fungsional, memenuhi target angka kredit, dan melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatan.

(-)

1. Penguji Perangkat Telekomunikasi yang hanya mencapai 25% sampai dengan 50% dari sasaran kerja dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang. 2. Penguji Perangkat Telekomunikasi yang hanya mencapai kurang dari 25% dari sasaran kerja dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.