Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 6/2021 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2021Tanggal Penetapan:28 Desember 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku28 Desember 2021
Tanggal Penetapan28 Desember 2021
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Kolaka Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan; meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas; meningkatkan kesehatan masyarakat, perilaku hidup sehat, dan kualitas lingkungan; melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik; mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik; serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan air limbah domestik, termasuk:

  1. Penyelenggara SPALD: Pemerintah Daerah, BUMD SPALD, Badan Usaha SPALD, Kelompok Masyarakat, dan/atau orang perorangan.
  2. Jenis SPALD: SPALD-S (Setempat) dan SPALD-T (Terpusat).
  3. Komponen SPALD-S: Sub-sistem Pengolahan Setempat, Sub-sistem Pengangkutan, dan Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
  4. Komponen SPALD-T: Sub-sistem Pelayanan, Sub-sistem Pengumpulan, dan Sub-sistem Pengolahan Terpusat (IPALD).
  5. Perencanaan SPALD: Rencana Induk, Studi Kelayakan, dan Perencanaan Teknik Terinci.
  6. Konstruksi SPALD: Tahapan persiapan, pelaksanaan, dan uji coba sistem.
  7. Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Rehabilitasi SPALD.
  8. Pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik (cair, padat, gas).
  9. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan SPALD.
  10. Hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik.
  11. Peran serta masyarakat dan swasta dalam pengelolaan SPALD.
  12. Kelembagaan pengelola SPALD.
  13. Pembiayaan dan pendanaan SPALD.
  14. Pembinaan dan pengawasan SPALD.
  15. Sosialisasi dan promosi pengelolaan air limbah domestik.
  16. Persetujuan untuk operator jasa penyedotan air limbah dan pengelola IPLT swasta.
  17. Insentif dan disinsentif dalam pengelolaan air limbah domestik.
  18. Larangan terkait pengelolaan air limbah domestik.

1. Izin pengelolaan limbah dan izin pengangkutan limbah yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 dan Pasal 78, diancam hukuman pidana paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).