Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.06/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 144/PMK.06/2020 · PMK No. 144/PMK.06/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2020Tanggal Penetapan:1 Oktober 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2020
Tanggal Penetapan01 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna BMN sebagai Aset Kelolaan, meningkatkan penerimaan negara, serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi. Pengelolaan Aset Kelolaan oleh LMAN harus akuntabel dengan memperhatikan tujuan pembentukan BLU, praktik bisnis yang sehat, dan optimalisasi BMN.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang kepada Direktur Jenderal dan pejabat struktural di lingkungan LMAN.
  2. Tugas Direktur Utama LMAN dalam melakukan pengelolaan BMN.
  3. Ruang lingkup pengelolaan Aset Kelolaan yang meliputi perencanaan dan pengadaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian.
  4. Berbagai bentuk pemanfaatan Aset Kelolaan seperti Sewa Guna, Kerja Sama Pendayagunaan (KSPd), Kerja Sama Operasional (KSO), dan Kerja Sama Sumber Daya Manusia dan/atau Manajemen (KSM).
  5. Prosedur dan persyaratan terkait pemilihan mitra, jangka waktu, tarif, dan perjanjian untuk setiap bentuk pemanfaatan.

1. Permohonan Pemanfaatan Aset Kelolaan yang telah diajukan dan belum memperoleh persetujuan, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Permohonan Penghapusan Aset Kelolaan yang telah diajukan dan belum memperoleh persetujuan, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Permohonan Pemanfaatan Aset Kelolaan yang telah memperoleh persetujuan dan belum dilaksanakan, namun terdapat revisi data yang tidak mempengaruhi besaran pendapatan LMAN, dapat diterbitkan persetujuan baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Pemanfaatan Aset Kelolaan yang sedang berlangsung sesuai dengan PMK 136/PMK.05/2016 tetap berlaku hingga berakhirnya jangka waktu Pemanfaatan Aset Kelolaan.

1. Mitra Pemanfaatan dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran jika belum melakukan perbaikan/penggantian atau belum menyerahkan objek/hasil Pemanfaatan. 2. Jika belum dilakukan dalam 1 bulan setelah teguran, dikenakan surat peringatan. 3. Jika belum dilakukan dalam 1 bulan setelah peringatan, dikenakan denda: 2% per hari dari nilai perbaikan/penggantian terutang atau 110% dari tarif Pemanfaatan harian sesuai keterlambatan penyerahan. 4. Denda maksimal 50% dari nilai perbaikan/penggantian. 5. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 2% per bulan, maksimal 24 bulan.