di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 144/PMK.06/2020 · PMK No. 144/PMK.06/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna BMN sebagai Aset Kelolaan, meningkatkan penerimaan negara, serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi. Pengelolaan Aset Kelolaan oleh LMAN harus akuntabel dengan memperhatikan tujuan pembentukan BLU, praktik bisnis yang sehat, dan optimalisasi BMN.
Ketentuan substansial mencakup: