Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Solok 2/2018 · Perda Kabupaten Solok No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2018Tanggal Penetapan:23 Januari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Solok
Tanggal Berlaku23 Januari 2018
Tanggal Penetapan23 Januari 2018
Tempat PenetapanArosuka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Solok Nomor 47) 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Solok Nomor 57)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menyesuaikan dengan perkembangan keadaan serta perubahan peraturan terkait retribusi pelayanan kesehatan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan persampahan/kebersihan, pengujian kendaraan bermotor, tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada jenis retribusi yang diatur, penghapusan dan penambahan jenis retribusi, serta perubahan tarif retribusi untuk berbagai jenis jasa umum. Peraturan ini juga mengatur mengenai objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa umum yang diatur.

Beberapa perubahan penting meliputi:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah terkait retribusi.
  2. Penghapusan Retribusi Pelayanan Pemakaman/Pengabuan Mayat.
  3. Penambahan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
  4. Perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, pengujian kendaraan bermotor, dan pengendalian menara telekomunikasi.
  5. Penyisipan BAB XIIA mengenai Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang mengatur nama, objek, subjek, wajib retribusi, struktur, dan besaran tarif.

(-)

(-)