Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 244 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 244 Tahun 1967 tentang Team Realisasi Pertemuan Amsterdam

Juga dikenal sebagai: Keppres 244/1967 · Keppres No. 244 Tahun 1967 · Keppres Nomor 244 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 1967Tanggal Penetapan:9 Desember 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTeam Realisasi Pertemuan Amsterdam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Desember 1967
Tanggal Penetapan09 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk menindaklanjuti hasil Pertemuan Amsterdam yang berlangsung pada 21-23 November 1967. Tujuannya adalah untuk memastikan realisasi hasil pertemuan tersebut. Untuk itu, dibentuk Tim Pelaksana yang terdiri dari beberapa pejabat tinggi, termasuk Menteri Negara Ekonomi sebagai Ketua, serta anggota lainnya seperti Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Penerangan, Gubernur B.N.I., Ketua Bappenas, dan Dr. Emil Salim. Tim ini bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing dan melaporkan perkembangan kepada Presiden.

(-)

(-)