Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 6/2024 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanMarisa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.021.675.320.342,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.028.667.634.015,- yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja hibah. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya. Belanja transfer terdiri atas belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 6.992.313.673,- yang berupa penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA), sedangkan pengeluaran pembiayaan meliputi cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp. (6.992.313.673),-. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 6.992.313.673,-.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)