Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN SITUS PEMERINTAH KABUPATEN AGAM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Agam 5/2015 · Perda Kabupaten Agam No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2015Tanggal Penetapan:11 Maret 2015
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN SITUS PEMERINTAH KABUPATEN AGAM
LokasiPemerintah Kabupaten Agam
Tanggal Berlaku11 Maret 2015
Tanggal Penetapan11 Maret 2015
Tempat PenetapanLubuk Basung

(-)

Peraturan Bupati Agam Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Situs Pemerintah Kabupaten Agam bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan situs Pemerintah Daerah dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Pengelolaan situs bertujuan untuk menyajikan data/informasi yang lengkap, cepat, tepat, akurat, dan bermanfaat, serta menjamin keandalan dan keamanan situs. Peraturan ini mengatur tentang struktur situs Pemerintah Daerah yang terdiri dari Situs Induk, Situs SKPD, dan Aplikasi berbasis web lainnya.

Situs Induk merupakan sarana untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan terkait Kabupaten Agam dengan nama domain agamkab.go.id. Situs SKPD memuat informasi khusus mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh SKPD sesuai bidang tugas dan kewenangannya, menggunakan sub domain [nama singkatan SKPD].agamkab.go.id. Aplikasi berbasis web dimanfaatkan untuk operasional layanan perkantoran dan/atau publik, menggunakan sub domain [nama singkatan layanan].agamkab.go.id.

Isi situs harus berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memiliki kualitas informasi dan layanan yang baik, bersifat aktual dan akurat, serta tidak boleh berisikan konten yang bersifat melawan hukum. Situs dikelola oleh pejabat yang ditunjuk, dengan Tim Pengelola Situs Induk ditetapkan oleh Bupati dan Tim Pengelola Situs SKPD ditetapkan oleh Kepala SKPD. Pembuatan situs SKPD dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, dengan mengacu pada pedoman standarisasi pembuatan situs. Pengendalian dilakukan untuk mengatur dan menertibkan pemanfaatan situs, meliputi pengendalian teknis dan konten. Dinas wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengelolaan situs induk kepada Bupati, dan setiap SKPD wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pengelolaan situs SKPD kepada Bupati melalui Dinas.

1. Situs Pemerintah Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap dipergunakan dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikannya dengan Peraturan Bupati ini.

1. Pemilik situs dikenakan sanksi administratif apabila melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan nama domain/sub domain, dan penghentian sementara kegiatan situs. 3. Sanksi administratif diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.