di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penggunaan Jaringan Perlengkapan Jalan Kabupaten Dan Desa Serta Penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 8/2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Polewali Mandar. Kebijakan ini mengatur penggunaan jaringan perlengkapan jalan kabupaten dan desa serta penggunaan kendaraan tidak bermotor.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi perubahan lingkungan strategis. Perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, traffic light, dan marka jalan yang dibiayai pemerintah bertujuan untuk memberikan isyarat dan mengatur lalu lintas agar aman, tertib, dan terkendali.
Ketentuan Substansial: