Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penggunaan Jaringan Perlengkapan Jalan Kabupaten Dan Desa Serta Penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 8/2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2011Tanggal Penetapan:11 Oktober 2011
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenggunaan Jaringan Perlengkapan Jalan Kabupaten Dan Desa Serta Penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku12 Oktober 2011
Tanggal Penetapan11 Oktober 2011
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2010 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Polewali Mandar. Kebijakan ini mengatur penggunaan jaringan perlengkapan jalan kabupaten dan desa serta penggunaan kendaraan tidak bermotor.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi perubahan lingkungan strategis. Perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, traffic light, dan marka jalan yang dibiayai pemerintah bertujuan untuk memberikan isyarat dan mengatur lalu lintas agar aman, tertib, dan terkendali.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan: Pengawasan terhadap jaringan perlengkapan jalan berada di bawah DISHUB/LLAJ dan POLRI, khususnya di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, termasuk jalur terminal dan kota kecamatan tertentu.
  • Kewajiban: Masyarakat diwajibkan menjaga keamanan perlengkapan jalan. Pengendara kendaraan tidak bermotor seperti dokar, becak, dan sepeda diwajibkan memasang tanda bunyi isyarat (bel) dan lampu pada malam hari.
  • Penyidikan: Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang melakukan tindakan penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas.

(-)

1. Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas atau marka jalan sehingga tidak berfungsi, dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 2. Setiap orang yang melanggar aturan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-. 3. Pelanggaran terkait kendaraan tidak bermotor (dokar, becak, sepeda) yang tidak memasang tanda bunyi isyarat (bel) dan lampu pada malam hari dapat dikenakan pidana. 4. Pembuatan speed hump atau gundukan yang merintangi jalan umum dapat dikenakan pidana.