Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1960 tentang Penentuan Perusahaan Asuransi Kerugian Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi

Juga dikenal sebagai: PP 3/1960 · PP No. 3 Tahun 1960 · PP Nomor 3 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:16 Januari 1960
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenentuan Perusahaan Asuransi Kerugian Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan16 Januari 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asuransi kerugian milik Belanda yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kepentingan umum dan melaksanakan Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penentuan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi, yang terdaftar secara rinci dalam Pasal 2. Perusahaan-perusahaan tersebut termasuk Firma Bekouw & Mijnssen, Firma Blom & van der Aa, dan lainnya yang berlokasi di Jakarta. Peraturan ini juga menetapkan bahwa nasionalisasi berlaku surut hingga tanggal 3 Desember 1957.

(-)

(-)