Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 4/2016 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Tanggal Berlaku23 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanLanggur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2016 Nomor 2 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2017. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

APBD Tahun Anggaran 2017 terdiri dari:

  • Pendapatan Daerah sebesar Rp. 937.954.797.933,00
  • Belanja Daerah sebesar Rp. 963.511.727.036,00
  • Defisit sebesar Rp. (25.556.929.103,00)
  • Pembiayaan Daerah Netto sebesar Rp. 25.556.929.103,00

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah, serta daftar hibah dan bantuan sosial daerah.

(-)

(-)