Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pringsewu Nomor 17 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pringsewu Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Pringsewu 17/2024 · Perbup Kabupaten Pringsewu No. 17 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Pringsewu Nomor 17 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2024Tanggal Penetapan:6 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPenjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku06 September 2024
Tanggal Penetapan06 September 2024
Tempat PenetapanPringsewu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2023 Nomor 100) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 Nomor 183)

Peraturan Bupati ini menetapkan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024. APBD mengalami perubahan sebagai berikut:

  1. Pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 38.587.763.348,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.267.008.091.865,-.
  2. Belanja daerah bertambah sebesar Rp. 42.829.900.483,- sehingga total belanja menjadi Rp. 1.298.750.229.000,-.
  3. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 4.242.137.135,- sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp. 39.242.137.135,-.
  4. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 7.500.000.000,-.

Perubahan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, meliputi ringkasan penjabaran perubahan APBD, penjabaran menurut urusan pemerintahan daerah, daftar penerima hibah dan bantuan sosial, rincian dana otonomi khusus, rincian DBH-SDA, sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah, rekapitulasi berdasarkan sumber dana, daftar alokasi anggaran dana kapitasi per FKTP, daftar alokasi anggaran dana BOS per sekolah, dan formulir komitmen pemerintah daerah menganggarkan barang dan jasa serta belanja modal berupa Produk Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pelaksanaan penjabaran perubahan APBD ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

(-)

(-)