Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 5/2014 · Perda Kabupaten Jepara No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2014Tanggal Penetapan:29 Agustus 2014
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku29 Agustus 2014
Tanggal Penetapan29 Agustus 2014
Tempat PenetapanJepara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dibentuk dengan tujuan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak anak lainnya.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:
    • Menyusun rencana strategis perlindungan anak.
    • Mencegah, mengurangi risiko, dan menangani anak yang menjadi korban tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran.
    • Mendorong tanggung jawab orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan.
    • Melakukan koordinasi dan kerjasama dalam mencegah dan menangani tindak kekerasan.
    • Mengoptimalkan peran lembaga terkait di lingkungan Pemerintah Daerah.
    • Menjamin hak asasi setiap anak tanpa diskriminasi.
    • Memberikan dukungan sarana dan prasarana perlindungan anak.
    • Mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.
    • Memfasilitasi peran serta masyarakat dan sektor swasta.
    • Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
  2. Ruang Lingkup Penyelenggaraan Perlindungan Anak:
    • Upaya pencegahan.
    • Pengurangan risiko kerentanan.
    • Penanganan korban.
    • Sistem data dan informasi anak.
    • Kesehatan.
    • Pendidikan.
    • Pengasuhan.
    • Kesejahteraan sosial.
    • Sarana dan prasarana.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Masyarakat berperan serta dalam upaya pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan anak korban kekerasan.
    • Keluarga dan orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.

(-)

1. Setiap orang dan/atau lembaga yang tidak melaksanakan perlindungan anak dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pemutusan kerjasama, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 35 dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.