Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 6/2014 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2014Tanggal Penetapan:12 November 2014
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku17 November 2014
Tanggal Penetapan12 November 2014
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, khususnya warga miskin, atas persamaan kedudukan di muka hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tujuannya adalah untuk menjamin akses keadilan bagi penerima bantuan hukum, mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Asas penyelenggaraan bantuan hukum: keadilan, persamaan kedudukan, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
  2. Ruang lingkup bantuan hukum: perkara hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi.
  3. Penyelenggaraan bantuan hukum dikoordinasikan oleh Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Hukum, yang bertugas menyusun kebijakan, rencana anggaran, dan mengelola anggaran bantuan hukum.
  4. Pemerintah Kabupaten berwenang mengawasi, mengevaluasi, dan memverifikasi lembaga bantuan hukum.
  5. Syarat-syarat pemberi bantuan hukum: berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor, tenaga advokat profesional, dan program bantuan hukum.
  6. Hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum serta penerima bantuan hukum diatur secara rinci.
  7. Syarat dan tata cara permohonan bantuan hukum meliputi pengajuan permohonan tertulis atau lisan, penyerahan dokumen, dan surat keterangan tidak mampu.
  8. Pendanaan bantuan hukum dibebankan pada APBD.
  9. Pemberi bantuan hukum dilarang menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum.

1. Pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses sebelum Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum seselai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan atau Kode Etik Advokat.