Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 8/2013 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2013Tanggal Penetapan:5 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku06 Desember 2013
Tanggal Penetapan05 Desember 2013
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait perizinan, penambahan jenis retribusi perizinan tertentu, perubahan ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa izin mendirikan bangunan, penambahan ketentuan tarif bangunan tower/menara seluler, perubahan ketentuan objek retribusi izin gangguan, perubahan struktur penghitungan tarif retribusi izin gangguan, perubahan ketentuan mengenai struktur dan besarnya retribusi izin trayek, dan penambahan ketentuan mengenai izin usaha perikanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodir beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010.

Ketentuan Substansial:

  • Menambah definisi terkait izin mendirikan bangunan, izin gangguan, jalan, jalan utama, jalan sekunder, jalan lingkungan, dan tower.
  • Menambah jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Usaha Perikanan.
  • Mengubah ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa izin mendirikan bangunan.
  • Menambah ketentuan tarif bangunan tower/menara seluler.
  • Mengubah ketentuan objek retribusi izin gangguan.
  • Mengubah struktur penghitungan tarif retribusi izin gangguan.
  • Mengubah ketentuan mengenai struktur dan besarnya retribusi izin trayek.
  • Menambah ketentuan mengenai izin usaha perikanan, termasuk nama, objek, subjek, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif, serta wilayah pemungutan.

(-)

(-)