Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjar Tahun 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 16/2006 · Perda Kota Banjar No. 16 Tahun 2006 · Perda Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2006Tanggal Penetapan:24 Agustus 2006
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjar Tahun 2008
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku24 Agustus 2006
Tanggal Penetapan24 Agustus 2006
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2006 ini membentuk Dana Cadangan untuk membiayai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjar tahun 2008. Dana ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.

Dana Cadangan ditetapkan sebesar 1,5 miliar rupiah yang disisihkan dari APBD Tahun Anggaran 2006. Sumber dana cadangan dapat berasal dari penyisihan atas penerimaan APBD, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Penambahan dana cadangan dapat berasal dari surplus anggaran belanja daerah, anggaran belanja yang tidak dapat dilaksanakan, hasil pemanfaatan dana cadangan, dan penerimaan daerah lain yang sah.

Dana Cadangan dikelola dengan mencantumkan pengeluaran yang disisihkan dalam APBD pada sisi Anggaran Pembiayaan. Dana tersebut ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah dalam rekening Kas Umum Daerah. Jika belum digunakan, dana dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah, setelah mendapat pertimbangan dari Panitia Anggaran DPRD. Penerimaan jasa giro atas pendayagunaan Dana Cadangan dimasukkan ke rekening Kas Daerah. Pengeluaran untuk membiayai Pilkada dimasukkan dalam APBD pada pembiayaan dan akan mengurangi Rekening Dana Cadangan. Penatausahaan pelaksanaan program/kegiatan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan program/kegiatan lainnya.

Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD. Saldo Akhir Dana Cadangan pada akhir tahun anggaran berjalan dicatat dan ditambahkan sebagai saldo pada tahun anggaran berikutnya pada rekening Dana Cadangan.

(-)

(-)