di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai
Juga dikenal sebagai: PMK 151/PMK.03/2021 · PMK No. 151/PMK.03/2021
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penetapan pemungut bea meterai serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bea meterai. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembetulan SPT Masa Bea Meterai, permohonan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta penerbitan surat ketetapan pajak atas Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan disetor.