Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai

Juga dikenal sebagai: PMK 151/PMK.03/2021 · PMK No. 151/PMK.03/2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2021Tanggal Penetapan:26 Oktober 2021
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Oktober 2021
Tanggal Penetapan26 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penetapan pemungut bea meterai serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bea meterai. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan Pemungut Bea Meterai: Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu (memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu atau menerbitkan/memfasilitasi penerbitan dokumen dengan jumlah lebih dari 1.000 dalam satu bulan) ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan Bea Meterai dilakukan pada saat dokumen diterima dari Pembuat Meterai atau diserahkan kepada Pihak Yang Terutang, dengan membubuhkan Meterai Percetakan atau Meterai Elektronik.
  3. Tata Cara Penyetoran: Penyetoran Bea Meterai dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, menggunakan formulir SSP atau Kode Billing.
  4. Tata Cara Pelaporan: Pelaporan dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa Bea Meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembetulan SPT Masa Bea Meterai, permohonan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta penerbitan surat ketetapan pajak atas Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut dan disetor.

(-)

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.