Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 2/2023 · Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2023 · Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2023Tanggal Penetapan:30 Maret 2023
Persaingan Usaha & Antimonopoli

Informasi

TipePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
TemaTata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
LokasiKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Tanggal Berlaku31 Maret 2023
Tanggal Penetapan30 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Komisi ini mengatur tentang tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pengawasan terhadap pelaku usaha agar tidak melakukan praktik monopoli dan merespon perkembangan teknologi informasi, serta memperhatikan prinsip sederhana, cepat, dan efisien dalam penanganan perkara yang semakin kompleks. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Alat Bukti:** Jenis-jenis alat bukti yang sah dalam penanganan perkara, termasuk keterangan saksi, ahli, surat/dokumen, petunjuk, dan keterangan terlapor. Diatur pula mengenai syarat dan ketentuan terkait masing-masing alat bukti. 2. **Pemanggilan, Juru Bahasa, dan Kuasa Hukum:** Tata cara pemanggilan saksi, ahli, dan terlapor, serta penggunaan juru bahasa jika diperlukan. Diatur pula mengenai peran dan kewajiban kuasa hukum dalam mendampingi atau mewakili para pihak. 3. **Sumber Perkara:** Sumber perkara berasal dari laporan atau inisiatif Komisi, dengan ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian laporan. 4. **Penyelidikan Awal dan Penyelidikan:** Proses penyelidikan awal dan penyelidikan yang dilakukan oleh satuan tugas, termasuk kegiatan yang dilakukan, jangka waktu, dan pelaporan hasil penyelidikan. 5. **Sidang Majelis Komisi:** Tata cara pelaksanaan sidang Majelis Komisi, baik pemeriksaan pendahuluan maupun pemeriksaan lanjutan, termasuk agenda sidang, pemeriksaan alat bukti, dan penyampaian simpulan. 6. **Pemeriksaan Cepat:** Kriteria dan prosedur pemeriksaan cepat untuk perkara tertentu, seperti pengakuan pelanggaran oleh terlapor. 7. **Perubahan Perilaku:** Persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan perubahan perilaku oleh terlapor, serta penilaian dan pengawasan terhadap pelaksanaan perubahan perilaku. 8. **Kerahasiaan Data dan Informasi:** Ketentuan mengenai kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan dalam proses penanganan perkara. 9. **Putusan Komisi:** Proses musyawarah Majelis Komisi, pembacaan putusan, dan pelaksanaan putusan, termasuk kewajiban terlapor untuk melaksanakan putusan.

(-)

(-)