Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 5/2003 · Perda Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2003Tanggal Penetapan:30 Juni 2003
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku01 Juli 2003
Tanggal Penetapan30 Juni 2003
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan Daerah ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan meningkatkan pendapatan pasar di Kabupaten Banyumas. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan pasar, termasuk wewenang pengadaan, pemindahan, pemugaran, penghapusan, dan pengurusan pasar yang ditetapkan oleh Bupati atas persetujuan DPRD. Penggolongan pasar didasarkan pada kelas-kelas yang ditetapkan oleh Bupati setiap 3 tahun sekali.

Peraturan ini mengatur pemakaian bangunan pasar seperti Ruko, Toko/Kios, Los, dan Halaman/Pelataran, serta fasilitas pasar seperti Masjid/Musholla, tempat parkir, tempat bongkar muat, dan lain-lain. Pemakaian bangunan pasar dilaksanakan dengan sistem undian atau penunjukan. Bupati dapat menetapkan pasar-pasar tertentu sebagai Pasar Khusus. Kepala Unit Pasar mengatur pengelompokan barang dagangan untuk menjamin ketertiban, keamanan, keindahan, dan kesehatan.

Setiap pedagang yang akan menggunakan Ruko, Toko/Kios, dan Los wajib memiliki Izin Penempatan yang diberikan oleh Kepala Dinas atas nama Bupati. Izin Penempatan tidak dapat dipindahtangankan kecuali dengan izin Kepala Dinas. Pemohon izin harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas melalui Kepala Unit Pasar. Izin Penempatan berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang. Terhadap pemberian izin dikenakan biaya administrasi. Izin Penempatan dapat dicabut karena berbagai alasan seperti habis masa berlaku, diperoleh secara tidak sah, atau melanggar ketentuan peraturan daerah.

Pedagang dilarang mendirikan, mengubah, atau menambah bangunan di pasar tanpa izin Bupati. Pedagang wajib mengatur barang dagangannya agar rapi dan tidak membahayakan keselamatan umum. Terdapat berbagai larangan yang harus ditaati oleh setiap orang di pasar, seperti bertempat tinggal di dalam pasar (kecuali Ruko), menyalakan api, menggunakan tempat yang lebih luas dari yang telah ditetapkan, dan lain-lain.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar Pasal 8 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).