Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 20 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 20/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 20 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 20 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2009Tanggal Penetapan:5 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku06 Mei 2009
Tanggal Penetapan05 Mei 2009
Tempat PenetapanLimapuluh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pengelolaan kekayaan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, serta potensi pemakaian kekayaan daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan kekayaan daerah. Kekayaan daerah meliputi tanah, bangunan, gedung, jalan, kendaraan/alat-alat berat milik daerah.

Tarif Retribusi:

  • Tanah: Pemasangan reklame (Rp. 5.000/m²/bulan), pendirian depot (Rp. 500), penanaman pipa (Rp. 25.000/m² selama penggunaan).
  • Rumah Dinas: Permanen (10% dari gaji pokok), Semi Permanen (5% dari gaji pokok).
  • Kendaraan/Alat Berat: Tarif bervariasi (Rp. 100.000 - Rp. 300.000/hari) tergantung jenis alat.
  • Jalan Kabupaten: Pemakaian/penutupan jalan (Rp. 10.000 - Rp. 50.000/24 jam), penempatan bahan bangunan (Rp. 1.500 - Rp. 2.000/m²/hari), pemakaian lapangan (Rp. 150.000 - Rp. 350.000/hari).

Tata Cara Pemungutan:

Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan disetor ke Kas Daerah.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau tidak dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).