di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 20/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 20 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 20 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pengelolaan kekayaan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, serta potensi pemakaian kekayaan daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan kekayaan daerah. Kekayaan daerah meliputi tanah, bangunan, gedung, jalan, kendaraan/alat-alat berat milik daerah.
Tarif Retribusi:
Tata Cara Pemungutan:
Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan disetor ke Kas Daerah.