Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 3/2016 · Perda Kabupaten Bandung No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2016Tanggal Penetapan:14 Juni 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Kesehatan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku14 Juni 2016
Tanggal Penetapan14 Juni 2016
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sistem Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) di Kabupaten Bandung. SKD bertujuan untuk mengelola kesehatan secara terpadu untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pengelolaan kesehatan meliputi administrasi, informasi, sumber daya, upaya kesehatan, pembiayaan, peran serta masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengaturan hukum kesehatan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia. Pengelolaan sistem kesehatan harus terpadu dan merata. Peraturan ini diperlukan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan.

Ketentuan Substansial:

Subsistem Upaya Kesehatan: Meliputi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) yang diselenggarakan melalui kegiatan pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, kesehatan reproduksi, pelayanan keluarga berencana, kesehatan sekolah, kesehatan olahraga, pelayanan kesehatan pada bencana, pelayanan darah, kesehatan gigi dan mulut, penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran, upaya kesehatan matra, pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta perbekalan kesehatan rumah tangga, pengamanan makanan dan minuman, pengamanan zat adiktif, pelayanan forensik klinik dan pelayanan bedah mayat, pelayanan kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, lanjut usia, dan penyandang cacat, pelayanan perbaikan gizi, pelayanan kesehatan jiwa, pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular dan penyakit tidak menular, upaya kesehatan lingkungan, upaya kesehatan kerja, dan/atau promosi kesehatan.

Subsistem Penelitian dan Pengembangan Kesehatan: Pengelolaan penelitian dan pengembangan, pemanfaatan, dan penapisan teknologi kesehatan.

Subsistem Pembiayaan Kesehatan: Penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan dana kesehatan. Pemerintah Daerah mengalokasikan paling sedikit 10% dari APBD di luar gaji untuk pembiayaan kesehatan.

Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK): Perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu SDMK.

Subsistem Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan: Menjamin keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu produk sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan.

Subsistem Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan: Menghasilkan fungsi kebijakan, administrasi, informasi, dan hukum kesehatan yang memadai.

Subsistem Pemberdayaan Masyarakat: Penyelenggaraan upaya kesehatan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan.

(-)

(-)