Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2014 tentang OPTIMALISASI PEMANFAATAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 12/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 12 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOPTIMALISASI PEMANFAATAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku12 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di Provinsi Lampung demi kesejahteraan rakyat, percepatan pembangunan daerah, dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya. Optimalisasi ini dilakukan melalui pemanfaatan yang bijaksana, bertanggung jawab, adil, partisipatif, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Yurisdiksi Perairan Laut:** * Pembagian kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil laut dari garis pantai. * Kewenangan meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, penegakan hukum, kerjasama interregional, pemberian izin usaha perikanan, dan pengutipan retribusi. 2. **Penataan Ruang Laut:** * Pemerintah Provinsi berwenang menyusun dan menetapkan tata ruang perairan laut. 3. **Optimalisasi Pemanfaatan Sumberdaya Kelautan:** * Pemanfaatan sumberdaya kelautan memerlukan izin dari Pemerintah Provinsi. * Pengusahaan pasir laut dikendalikan dan diawasi secara terpadu, dengan izin diberikan berdasarkan zonasi yang sesuai. * Pengaturan mengenai survei dan pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). 4. **Optimalisasi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan:** * Pemerintah Provinsi menetapkan ketentuan mengenai alat penangkap ikan, persyaratan teknis kapal, jenis ikan yang dilindungi, daerah penangkapan, pencegahan pencemaran, dan pembudidayaan ikan. * Usaha perikanan hanya boleh dilakukan oleh WNI atau badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Lampung. * Pengakuan hukum adat dan kearifan lokal dalam pemanfaatan sumberdaya perikanan, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat lokal melalui mekanisme imbal jasa lingkungan. * Pelaksanaan audit pengusahaan sumberdaya kelautan dan perikanan. 5. **Industrialisasi Kelautan dan Perikanan:** * Pemerintah Provinsi membina dan memfasilitasi pengembangan industrialisasi kelautan dan perikanan dengan mengutamakan sumberdaya lokal. * Penyusunan peta jalan (Road Map) industrialisasi kelautan dan perikanan. 6. **Penelitian, Pembinaan, dan Pengembangan:** * Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pembinaan, penelitian, dan pengembangan untuk pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. 7. **Konservasi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan:** * Setiap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi wajib memperhatikan wilayah konservasi yang telah ditetapkan. * Larangan penggunaan alat atau bahan yang membahayakan kelestarian lingkungan. 8. **Pengawasan dan Pengendalian:** * Pemerintah Provinsi melakukan pengawasan dan pengendalian, serta melarang aktivitas yang merusak ekosistem laut.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan di wilayah perairan laut Provinsi Lampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.