di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kapuas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 6/2013 · Perda Kabupaten Kapuas No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kapuas. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Juksi Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk melakukan penataan kelembagaan yang efektif dan efisien serta untuk melaksanakan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Penyempurnaan struktur organisasi dan tata kerja dinas diperlukan untuk melaksanakan pengalihan PBB P2 tersebut.
Ketentuan Substansial: