Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Temanggung pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tahun 2015-2018. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD, mengembangkan usaha, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kinerja BUMD, meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat, meningkatkan pelayanan masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Ruang lingkup penyertaan modal meliputi beberapa BUMD, termasuk Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung, Perusahaan Daerah Aneka Usaha, dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang, yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Total penyertaan modal sejak pendirian hingga tahun anggaran 2014 adalah Rp 58.348.725.227,65. Untuk tahun 2015-2018, total penyertaan modal adalah Rp 42.948.402.092,00, dengan rincian per tahun dan per BUMD yang berbeda-beda. Nilai penyertaan modal dapat disesuaikan jika terjadi keadaan memaksa yang mempengaruhi kemampuan keuangan daerah.