Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2015-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 8/2015 · Perda Kabupaten Temanggung No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2015Tanggal Penetapan:5 Agustus 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Temanggung pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2015-2018
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku05 Agustus 2015
Tanggal Penetapan05 Agustus 2015
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Temanggung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Temanggung pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tahun 2015-2018. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD, mengembangkan usaha, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kinerja BUMD, meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat, meningkatkan pelayanan masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Ruang lingkup penyertaan modal meliputi beberapa BUMD, termasuk Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung, Perusahaan Daerah Aneka Usaha, dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang, yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Total penyertaan modal sejak pendirian hingga tahun anggaran 2014 adalah Rp 58.348.725.227,65. Untuk tahun 2015-2018, total penyertaan modal adalah Rp 42.948.402.092,00, dengan rincian per tahun dan per BUMD yang berbeda-beda. Nilai penyertaan modal dapat disesuaikan jika terjadi keadaan memaksa yang mempengaruhi kemampuan keuangan daerah.

1. Dalam hal terjadi perubahan bentuk Badan Hukum terhadap lembaga-lembaga yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, Penyertaan Modal tetap berlaku dan dianggap sah.

(-)