di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Rembang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 11/2019 · Perda Kabupaten Rembang No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak dalam pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) Kabupaten dan TKPKP Kawasan untuk melaksanakan pembangunan Kawasan Perdesaan. Pendanaan pembangunan Kawasan Perdesaan dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD, APBDes, dan/atau sumber lain yang sah.