Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Rembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 11/2019 · Perda Kabupaten Rembang No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2019Tanggal Penetapan:11 Desember 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Rembang
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku11 Desember 2019
Tanggal Penetapan11 Desember 2019
Tempat PenetapanRembang

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021 diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak dalam pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengusulan Kawasan Perdesaan yang dapat berasal dari desa atau diprakarsai oleh Bupati.
  2. Penetapan dan perencanaan Kawasan Perdesaan yang memperhatikan RTRW Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
  3. Pelaksanaan pembangunan Kawasan Perdesaan oleh perangkat daerah yang ditunjuk oleh Bupati.
  4. Pelaporan dan evaluasi pembangunan Kawasan Perdesaan berbasis Desa.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) Kabupaten dan TKPKP Kawasan untuk melaksanakan pembangunan Kawasan Perdesaan. Pendanaan pembangunan Kawasan Perdesaan dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD, APBDes, dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)