Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/PER/M.KOMINFO/2/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/PER/M.KOMINFO/2/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Internet Protocol Multiplexer

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 6/PER/M.KOMINFO/2/2012 · Permenkominfo No. 6/PER/M.KOMINFO/2/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2012Tanggal Penetapan:7 Februari 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Perangkat Internet Protocol Multiplexer
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku20 Februari 2012
Tanggal Penetapan07 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat Internet Protocol Multiplexer (IP Multiplexer). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah:

  1. Pasal 1 menyatakan bahwa perangkat IP Multiplexer wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Pasal 2 mengatur bahwa pelaksanaan pengujian perangkat IP Multiplexer wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Dengan demikian, peraturan ini secara khusus mengatur standar teknis yang harus dipenuhi oleh perangkat IP Multiplexer yang beredar dan digunakan di Indonesia, serta menjadi acuan dalam pengujian perangkat tersebut.

(-)

(-)