di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/PER/M.KOMINFO/2/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Internet Protocol Multiplexer
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 6/PER/M.KOMINFO/2/2012 · Permenkominfo No. 6/PER/M.KOMINFO/2/2012
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat Internet Protocol Multiplexer (IP Multiplexer). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah:
Dengan demikian, peraturan ini secara khusus mengatur standar teknis yang harus dipenuhi oleh perangkat IP Multiplexer yang beredar dan digunakan di Indonesia, serta menjadi acuan dalam pengujian perangkat tersebut.