Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 10/2002 · Perda Kabupaten Semarang No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2002Tanggal Penetapan:18 November 2002
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Tahunan Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2003
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku19 November 2002
Tanggal Penetapan18 November 2002
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2002-2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2002 Nomor 3) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2002-2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2002 Nomor 26)

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2003 (Repetada 2003) merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berfungsi sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Repetada 2003 memuat arah kebijakan, program, dan kegiatan yang disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta menjadi dasar penilaian kinerja Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran. Repetada 2003 mencakup berbagai bidang pembangunan, termasuk hukum, ekonomi (pertanian, peternakan, perikanan, perindustrian, perdagangan, usaha kecil menengah dan koperasi, pariwisata, perhubungan, prasarana wilayah, penanaman modal, keuangan dan BUMD), politik dan aparatur pemerintah daerah, agama, pendidikan, sosial budaya (kesehatan, kesejahteraan sosial, kependudukan, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan, pemuda dan olah raga, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi), pembangunan daerah (pemberdayaan masyarakat desa, penataan ruang, pengembangan wilayah, pertanahan), sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta keamanan dan ketertiban umum. Setiap bidang memiliki permasalahan, program pembangunan, dan rencana kegiatan yang terperinci.

(-)

(-)