Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui kontribusi masyarakat dalam pembayaran retribusi daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya terkait bangunan gedung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi PBG:** Retribusi dipungut atas penerbitan PBG dan SLF untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Objek retribusi meliputi layanan dan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
2. **Golongan Retribusi PBG:** Digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan layanan.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF, termasuk biaya penerbitan dokumen, inspeksi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
5. **Struktur dan Besaran Tarif:** Ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Rincian perhitungan tarif tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Berau.
7. **Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan:** Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8. **Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dengan jangka waktu dan tata cara yang diatur dalam peraturan ini.
9. **Pemanfaatan:** Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan.
10. **Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan:** Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam hal tertentu.
11. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Diatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
12. **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
13. **Pemeriksaan:** Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
14. **Insentif Pemungutan:** Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan penyidikan dan sanksi.