di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 10/2018 · Perda Kabupaten Ngawi No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Tujuannya adalah untuk menjamin hak akses keadilan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Ngawi.
Peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan, serta ketentuan pidana bagi Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti melanggar larangan tertentu.