di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH SYARIAH
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Utara 5/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Utara No. 5 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019
Qanun ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Aceh Syariah, meningkatkan kapasitas usaha, memperoleh manfaat ekonomi, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuannya meliputi menunjang pembangunan daerah, meningkatkan kinerja dan pengembangan PT. Bank Aceh Syariah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Kabupaten dapat melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang dan/atau barang dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemerintah Kabupaten berhak memperoleh bagian laba usaha dari PT. Bank Aceh Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PT. Bank Aceh Syariah berhak memperoleh dukungan berupa penambahan modal. Tata cara pembagian bagi hasil keuntungan diatur dalam RUPS. PT. Bank Aceh Syariah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perusahaan kepada Bupati setiap tahun.