di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rote Ndao 6/2022 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rote Ndao dengan klasifikasi A. BPBD dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, sebagai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. BPBD merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Daerah, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
BPBD bertugas menetapkan pedoman dan pengarahan penanggulangan bencana, standardisasi kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi BPBD meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Organisasi BPBD terdiri atas unsur pengarah dan pelaksana, meliputi kepala pelaksana, sekretariat, bidang pencegahan dan kesiapsiagaan, bidang kedaruratan dan logistik, bidang rehabilitasi dan rekonstruksi, dan kelompok jabatan fungsional. Susunan organisasi dan tata kerja BPBD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.