Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rote Ndao 6/2022 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2022Tanggal Penetapan:31 Desember 2022
Otonomi & Pemerintahan DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Rote Ndao
Tanggal Berlaku31 Desember 2022
Tanggal Penetapan31 Desember 2022
Tempat PenetapanBa'a

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rote Ndao (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2009 Nomor 2 Seri D Nomor 1).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rote Ndao dengan klasifikasi A. BPBD dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, sebagai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. BPBD merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Daerah, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

BPBD bertugas menetapkan pedoman dan pengarahan penanggulangan bencana, standardisasi kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi BPBD meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Organisasi BPBD terdiri atas unsur pengarah dan pelaksana, meliputi kepala pelaksana, sekretariat, bidang pencegahan dan kesiapsiagaan, bidang kedaruratan dan logistik, bidang rehabilitasi dan rekonstruksi, dan kelompok jabatan fungsional. Susunan organisasi dan tata kerja BPBD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. BPBD yang terbentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang susunan organisasi dan tata kerja BPBD sesuai Peraturan Daerah ini.

(-)