di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah
Juga dikenal sebagai: PP 17/1994 · PP No. 17 Tahun 1994 · PP Nomor 17 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 ini bertujuan untuk mengatur pembubaran Koperasi oleh Pemerintah guna memastikan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh, dan mandiri. Pemerintah, melalui Menteri yang membidangi Koperasi, diberikan kewenangan untuk membubarkan Koperasi yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 atau Anggaran Dasar Koperasi, bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan, dinyatakan pailit, atau tidak aktif selama dua tahun. Proses pembubaran melibatkan pemberitahuan tertulis kepada pengurus atau anggota Koperasi, dan kesempatan untuk mengajukan keberatan. Jika tidak ada keberatan, Menteri mengeluarkan keputusan pembubaran. Tim Penyelesai dibentuk untuk menyelesaikan pembubaran, memastikan hak kreditor dan anggota terpenuhi, dan mengelola sisa kekayaan Koperasi. Pembubaran diumumkan dalam Berita Negara, menghapus status badan hukum Koperasi.