Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 9/2016 · Permenhan No. 9 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2016Tanggal Penetapan:30 Maret 2016
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTanda Jasa dan Tanda Kehormatan bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku20 April 2016
Tanggal Penetapan30 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas jasa dan prestasi luar biasa yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. Tanda Jasa terdiri dari Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, dan Medali Perdamaian, sedangkan Tanda Kehormatan meliputi Bintang dan Satyalancana. Penerima penghargaan harus memenuhi syarat umum seperti integritas moral dan tidak pernah dipidana penjara lebih dari lima tahun. Selain itu, terdapat syarat khusus untuk setiap jenis penghargaan. Proses pengajuan dan pemberian penghargaan melibatkan berbagai pihak di lingkungan Kementerian Pertahanan dan harus melalui persetujuan Presiden.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, beberapa Peraturan Menteri Pertahanan tahun 2012 dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Ketentuan yang mengatur Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

(-)