Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 4/2018 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2018Tanggal Penetapan:15 Mei 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku15 Mei 2018
Tanggal Penetapan15 Mei 2018
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Bahteramas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan penyertaan modal daerah. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Penyertaan modal daerah pada PD. BPR Bahteramas ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), yang meliputi modal yang telah disetor sebelumnya sebesar Rp530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah) yang berasal dari kecamatan dan kelurahan se-Kabupaten Wakatobi, serta penambahan modal mulai tahun anggaran 2018 sebesar Rp4.470.000.000,00 (empat miliar empat ratus tujuh puluh juta rupiah). Penambahan modal ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham berhak atas bagi hasil keuntungan (deviden) dari PD. BPR Bahteramas, yang dihitung berdasarkan persentase penyertaan modal dan ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham. Deviden tersebut menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah sebagai PAD. PD. BPR Bahteramas wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada Bupati Wakatobi setiap tahun. Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah.

Semua Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang telah ada sebelum diterbitkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)