Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2006 ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja dan menggantikan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2004 yang mengatur tentang Kantor Satuan Polisi Pamong Praja.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar dibentuk sebagai perangkat pemerintah daerah yang bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan Walikota. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP memiliki fungsi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat.
Polisi Pamong Praja berwenang menertibkan masyarakat yang mengganggu ketentraman, melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran Perda, dan melakukan tindakan represif non-yudisial. Satpol PP juga memiliki hak kepegawaian sebagai PNS dan kewajiban untuk menjunjung tinggi norma hukum, membantu menyelesaikan perselisihan warga, melaporkan tindak pidana, dan menyerahkan pelanggaran Perda kepada PPNS.
Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Penegakan Peraturan Daerah, Seksi Perencanaan dan Pengendalian Operasional, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Persyaratan untuk menjadi Polisi Pamong Praja meliputi status PNS, pendidikan minimal SLTA, tinggi badan minimal, usia minimal, sehat jasmani dan rohani, serta lulus pendidikan dan pelatihan dasar.