Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender dan Anak di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 6/2017 · Perda Kabupaten Kendal No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2017Tanggal Penetapan:6 Januari 2017
Perlindungan Hak AsasiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenghapusan Kekerasan Berbasis Gender dan Anak di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku06 Januari 2017
Tanggal Penetapan06 Januari 2017
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menghapuskan kekerasan berbasis gender dan anak di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan. Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki kewajiban untuk mencegah, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak-hak korban kekerasan berbasis gender dan anak, termasuk hak atas perlindungan, informasi, pelayanan, pemulihan, dan pendampingan.
  2. Kewajiban dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pencegahan kekerasan, perlindungan korban, penyediaan layanan pemulihan, peningkatan partisipasi masyarakat, dan pengawasan. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan kebijakan, membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), menyediakan sarana dan prasarana, serta melakukan koordinasi dan evaluasi.
  3. Upaya pencegahan kekerasan melalui perumusan kebijakan, komunikasi, informasi, edukasi, sosialisasi, advokasi, serta pendidikan dan pelatihan sensitif gender.
  4. Penyelenggaraan perlindungan melalui pembentukan PPT yang melibatkan berbagai unsur seperti Pemerintah Daerah, lembaga nonpemerintah, institusi pelayanan kesehatan, aparat penegak hukum, dan relawan. PPT bertugas mengupayakan pencegahan, pemulihan, perlindungan hukum, koordinasi, peningkatan partisipasi masyarakat, dan pelaporan.

Peraturan ini juga mengatur upaya pemulihan dan reintegrasi sosial, perlindungan hukum, koordinasi dan kerjasama, peningkatan partisipasi masyarakat, monitoring dan pelaporan, serta peran serta masyarakat dalam pencegahan dan perlindungan korban kekerasan.

(-)

(-)