Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Komisi Yudisial dengan memberikan jaminan kesejahteraan bagi anggotanya. Hal ini dilakukan dengan menetapkan hak keuangan dan fasilitas yang mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya. Pembagian kewenangan diatur dengan jelas, termasuk ketentuan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang mengacu pada peraturan yang berlaku. Anggota Komisi Yudisial juga dilarang menerima honorarium dari sumber tertentu dan diwajibkan mengembalikan jika sudah diterima.