Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Tentang Fasilitas Anggota Komisi Yudisial

Juga dikenal sebagai: PP 39/2017 · PP No. 39 Tahun 2017 · PP Nomor 39 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2017Tanggal Penetapan:14 September 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaHak Keuangan Dan Tentang Fasilitas Anggota Komisi Yudisial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 September 2017
Tanggal Penetapan14 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2009 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial beserta janda/dudanya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Komisi Yudisial dengan memberikan jaminan kesejahteraan bagi anggotanya. Hal ini dilakukan dengan menetapkan hak keuangan dan fasilitas yang mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya. Pembagian kewenangan diatur dengan jelas, termasuk ketentuan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang mengacu pada peraturan yang berlaku. Anggota Komisi Yudisial juga dilarang menerima honorarium dari sumber tertentu dan diwajibkan mengembalikan jika sudah diterima.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kepada Anggota Komisi Yudisial yang menduduki jabatan diberikan tunjangan jabatan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, terhitung sejak Januari 2017. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2009 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial beserta janda/dudanya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)