Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 372 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 372 Tahun 1965 tentang Pembebasan Brigadir Jenderal TNI Latief Hendradiningrat Dan Pengangkatan Kolonel Manaf Lubis Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Golongan Karya Angkatan Darat

Juga dikenal sebagai: Keppres 372/1965 · Keppres No. 372 Tahun 1965 · Keppres Nomor 372 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 1965Tanggal Penetapan:10 Desember 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan Brigadir Jenderal TNI Latief Hendradiningrat Dan Pengangkatan Kolonel Manaf Lubis Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Golongan Karya Angkatan Darat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 1965
Tanggal Penetapan10 Desember 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menggantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Rojong (D.P.R.-G.R.) dari Golongan Karya Angkatan Darat. Brigadir Jenderal TNI Latief Hendraningrat dibebaskan dari jabatannya sebagai anggota D.P.R.-G.R. karena telah ditunjuk sebagai Rektor IKIP di Jakarta. Sebagai penggantinya, Kolonel Manaf Lubis NRP.12186 diangkat menjadi anggota D.P.R.-G.R. dari Golongan Karya Angkatan Darat. Keputusan ini juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Brigadir Jenderal TNI Latief Hendraningrat atas jasa-jasanya selama menjabat. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Presidium Kabinet Dwikora, para menteri, dan pimpinan D.P.R.-G.R.

(-)

(-)