di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 3/2023 · Perda Kota Pare-Pare No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 menetapkan APBD Kota Parepare untuk tahun anggaran 2024.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diajukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Ketentuan Substansial:
APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp930.783.184.333,00, belanja daerah sebesar Rp947.767.184.333,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp(16.984.000.000,00), dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, dengan melakukan perubahan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari :
Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.